Oleh, Pilipus Robaha*
Menurut Gustaf R. Kawer Praktisi
Hukum asli Papua, dalam artikel yang dibuatnya menyatakan, MAKLUMAT yang dibuat
oleh kepala kepolisian Daerah Papua, Drs Paulus Waterpauw tepat pada perayaan
HUT Bhayangkara Republik Indonesia ke 70 sangatlah berbau Diskriminasi,
Kriminalisasi, Cacat Hukum, dan bertentangan dengan Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia (DUHAM), serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Juga, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Lalu bagaimana dengan pandangan
orang yang awam akan hukum seperti penulis, juga para pembaca yang budiman?
Entalah! Namun tidak mungkin tidak ada pandangan orang yang muncul, termaksud
penulis ketika membaca maklumat Kapolda tertanggal 1 Juli 2016.
Maklumat yang di keluarkan pada
HUT Bayangkara Republik Indonesia, juga tepat 45 tahun Zeth Roemkorem
memproklamasikan Negara Papua di perbatasan Papua dan Papua New Gunea sebagai
pernyataan kemerdekaan Papua secara politik. Serta sikap penolakan Penentuan
Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang penuh rakayasa dan cacat hukum. Ini bagian
yang menjadi pertanyaan, mengapa kapolda tidak memberi ucapan selamat ulang
tahun saja, atas tambahan usia bagi persatuan
Bayangkara Republik Indonesia, seperti biasanya dengan memasang baliho
sebanyak-banyaknya di seantero tanah Papua. Tapi malah mengeluarkan maklumat
yang secara tersirat dan tersurat ingin mencekal, juga membunuh gerakan rakyat
sipil Papua yang semakin dewasa dan liar bagaikan tumbuh jamur dimusim hujan,
paska lahirnya United Liberation Movement
for West Papua. serta membunuh Demokrasi yang diperjuangkan dengan tumpah
dara para anak bangsa Indonesia.
Hemat penulis, maklumat yang
tersirat dan tersurat secara langsung ingin
dan membunuh demokrasi di Papua, serta ingin mencekal dan membunuh gerakan selfdetermination rakyat Papua tidak akan berhasil, sebaliknya secara anonim
justru memberi pengakuan kepada peristiwa politik yang diciptakan oleh Zeth
Roemkorem. Karena mengeluarkan maklumat tepat pada tanggal 1 Juli, tanggal
dimana Roemkorem memproklamsikan negara Papua.
Thanks to Roemkorem and Pray perjuangan yang kalian letakkan
diam-diam diakui oleh orang nomor satu di teras Kepolisian Indonesia Daerah
Papua lewat Maklumat yang dikeluarkannya tepat 45 tahun peristiwa politik yang kalian ciptakan.
Kembali kemaklumat. Bicara soal
maklumat! Maklumat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah pemberitahuan atau
pengumumum. Dan yang lazim mengeluakan maklumat di negara yang menjadi milik,
pasar kapitalis global ialah kepalah pemerintahan bukan kepala kepolisian.
Contoh, pada 14 November 1945 pemerintah
boneka milik Amerika ini, mengeluarkan pengumuman tentang pertanggungjawanban
menteri, yakni para menteri (waktu itu) untuk tidak lagi memberi
pertanggungjawaban kepada Presiden, tetapi kepada Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat.
Satu contoh lain, ialah pengumuman
yang dikeluarkan oleh Presiden pertama Indoneisa, Presiden yang pernah secara
politik mengakui adanya negara Papua, namun kemudian mengkredilkannya dengan
menyebutnya “negara Boneka buatan Belanda” serta membubarkanya melalui
konfrontasi politik, ekonomi dan militer terhadap Belanda, yang lagi menyiapkan
Negara dan Pemerintahan Papua, guna akan dimerdekakan pada tahun 1970.
Pengumuman tersebut dikeluarkan pada 29 Juni 1959 tetang pengambilan kekuasan
pemerintahan oleh Presiden dari tangan Kabinet.
Di jaman kerajaan, yang berhak
mengeluarkan sebuah maklumat ialah Raja. Atau kah Paulus Waterpauw adalah
seorang Raja? Sama dengan Alex Mebri yang mengkleim dirinya Raja Kerajaan Papua
dan Imanuel Koyari, mengakui dirinya sebagai raja kecil dari Yapen? Hahahaha.
Hanya internal mereka bertiga yang tahu.
Juga maklumat tersebut bukanlah
sebuah produk hukum, menurut praktisi hukum Gustar Kawer. Sehingga tidak bisa
dijadikan sebagai alasan untuk menghadang atau pun membubarkan demonstrasi massa.
Seperti yang terjadi pada (13 Juli 2016) dan (15 Agustus 2016) dimana maklumat
Kapolda ini, dijadikan sebagai alasan dasar untuk membubarkan aksi yang
diorganisir West Papua National Authority (WPNA). Pula aksi-aksi massa besar
yang diorganisir Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Sehingga dari contoh diatas
berdasarkan kelasiman dalam praktek pembuatan dan pengeluaran maklumat,
sebenarnya yang berhak mengeluarkan maklumat, ia Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tohhh bicara soal legal standing organisasi, berarti sedikitnya bicara soal terdaftar
dan tidaknya satu organisasi di Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) di
pemerintah yang dikepalai oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati, bukan di Polda
atau institusi Kepolisian.
Selain itu, maklumat yang berdiri
kokoh di pinggiran-pinggiran jalan, bahkan di atas langit pada seantero wilayah
administrasi Propinsi Papua tidak memiliki batas waktu.
Soal batas waktu, penulis tidak
tahu alasannya! Tapi penulis dengar ketika mengikuti pelatihan yang dibuat
Sekretarit Keadilan, Perdamian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransikan Papua, di
Sanggar Semadi St Clara Sentani Kabupaten Jayapura. Mambri Gustaf Kawer mengatakan bahwa, maklumat Kapolda Papua, Drs
Paulus Waterpauw bukan produk hukum serta tidak memiliki batas waktu, bahkan
dikuatkan dengan menggunakan pasal 154 KUHP dan 155 KUHP yang nyatanya telah
digugurkan oleh Mahkama Konstitusi Republik Indonsia, demi keberlangsungan
hidup demokrasi di Indonesia. Disitulah letak kecacatan dari maklumat tersebut,
itu pun baru seberapa.
Oleh sebab itu, rakyat Papua di seantero
negeri yang dijuluki surga kecil yang jatuh ke Bumi untuk tidak takut dan tidak
menjual kepatuhannya dibawah maklumat Kapolda yang jelas-jelas bertentangan
dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyemapaikan
pendapat dimuka umum. Juga bertentangan dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
(DUHAM) serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Serta
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Bahkan
bertolak belakangan dengan “omong-kosongnya” presiden tentang Papua. Tetapi
sebaliknya, sebagai bangsa pejuang yang sedang berjuang untuk menentukan
nasibnya sendiri, harus terus mengangkat panji revolusi di jalan-jalan kota
yang telah dideklarasikan sebagai jalan-jalan revolusi.
Selain untuk rakyat Papua! sebaiknya
maklumat atau tepat dibilang “SELEBARAN” Kapolda, yang masih berdiri kokoh
diatas bumi dan langit Papua sebaiknya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong
Praja dan pasukan baju kuning. Sebab hanya mengotori pemandangan dan tidak
seseuai dengan praktek berpengumuman yang lasim dilakukan di negara Indonesia,
terkait maklumat.
*Penulis adalah Ketua I SONAMAPA, peserta pelatihan SKPKC Fransiskan
Papua
No comments:
Post a Comment