Oleh, Pilipus Robaha*
Menurut Gustaf R. Kawer Praktisi
Hukum asli Papua, dalam artikel yang dibuatnya menyatakan, MAKLUMAT yang dibuat
oleh kepala kepolisian Daerah Papua, Drs Paulus Waterpauw tepat pada perayaan
HUT Bhayangkara Republik Indonesia ke 70 sangatlah berbau Diskriminasi,
Kriminalisasi, Cacat Hukum, dan bertentangan dengan Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia (DUHAM), serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Juga, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.